Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara, KPK Bantah Dipengaruhi Opini
- Humas KPK
VIVA – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan Jaksa menuntut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
Ali mengatakan, tuntutan dilayangkan bukan atas dasar pengaruh opini, keinginan, bahkan desakan pihak-pihak tertentu.
"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun," kata Ali kepada awak media, Kamis, 29 Juli 2021.
Ia mengatakan, pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut baik pidana penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik. Ia menambahkan, Juliari dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor.
"Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," kata Ali.
Sebagai pemberatan tuntutan, kata dia, dalam perkara ini jaksa juga menuntut uang pengganti yang apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan hukuman penjara.
Meski, dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor atau berhubungan dengan kerugian negara.
Namun, menurut Ali, JPU tentu memiliki dasar hukum yang kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap Juliari Batubara.
"Kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," imbuhnya.
Baca juga:Â Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara