Firli Bahuri: KPK Sudah Selesai Kawal Kasus Djoko Tjandra dan Pinangki

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan supervisi lembaga antirasuah terhadap kasus Djoko Tjandra telah selesai, pasca berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

Hal ini menanggapi langkah KPK dalam kasus Djoko Tjandra. Diketahui, Pinangki Sirna Malasari dan Joko Tjandra dipotong hukumannya di tingkat banding.

"Supervisi KPK terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi kasus Djoko Tjandra telah selesai, saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Firli Bahuri kepada awak media, Kamis, 29 Juli 2021.

Nawawi Pomolango Minta KPK Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

Menurut Firli, KPK bisa melakukan langkah jauh melebihi supervisi apabila penanganan perkara berlaru-larut, tidak selesai, tidak mengungkap pelaku sesungguhnya, membuat perkara berpotensi tidak selesai, dan penanganan perkara terhambat karena melibatkan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Namun, Firli mengklaim hal tersebut tidak dalam penanganan perkara Djoko Tjandra oleh Kejagung maupun Kepolisian.

Irjen Cahyono Ungkap Alasan Tidak Ambil Alih Kasus Firli Bahuri dari Polda Metro

"Kenyataannya tidak terjadi," kata Firli.

Lebih lanjut, Firli menilai apabila perkara sudah masuk pengadilan, proses sidang merupakan kewenangan hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Menurutnya, jika dalam proses persidangan terdapat hal-hal yang diduga mencederai rasa keadilan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Hakim dan atau Komisi Yudisial.

"Jika terdapat pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan yang memerlukan tindak lanjut penanganan perkara lain seperti pelaku turut serta, maka penuntut umum yang bertugas dipersidangan tersebut wajib melaporkan kepada atasannya untuk dimintakan perintah tindak lanjutnya," ujarnya.

Firli menambahkan, masyarakat juga dapat melaporkan suatu peristiwa tersebut kepada penegak hukum, KPK, Polri atau Kejaksaan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice. Djoko Tjandra juga dinilai terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.

Duduk sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Korting Hukuman Djoko Tjandra Setahun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya