Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Segera Diadili

Para tersangka dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri pada Rabu, 28 Juli 2021.

Pengungkapan Korupsi Besar-besaran di Iran, Anak Ali Khamenei Jadi Sorotan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dua berkas yang masuk tahap II yakni tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan Heru Hidayat selaku Direktur PT. Trada Alam Minera serta Direktur PT. Maxima Integra.

“Pelimpahan tahap II dilakukan Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur,” kata Leonard melalui keterangannya.

Tom Lembong Janji Kooperatif Ungkap Kebenaran di Balik Kasus Korupsi Impor Gula

Setelah ini, kata dia, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam dakwaannya, kedua tersangka dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kata Leonard, keduanya juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Leonard kembali menjelaskan duduk perkara para tersangka bahwa Asabri sejak tahun 2012 sampai 2019, melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas.

Bahwa Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan dan Kepala Divisi Investasi Asabri melakukan kerja sama pengelolaan dan penempatan investasi Asabri dalam bentuk saham dan produk Reksadana dengan BTS dan HH.

Atas perbuatan tersebut, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.22.788.566.482.083 yang merupakan nilai dana investasi Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai 31 Maret 2021.

Berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan, tersangka Heru dan Benny Tjokro dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Baca juga: 10 Manajer Investasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya