Banding Ditolak, Irjen Napoleon Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte 4 tahun penjara. 
 
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," seperti dikutip dari salinan putusan Pengadilan Tinggi pada Rabu, 28 Juli 2021.

Jaksa ICC: Tak Ada Dasar Hukum Penangguhan Penangkapan PM Israel Netanyahu

"Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan," sambung hakim

Sidang banding kasus Irjen Napoleon ini dipimpin ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi dan Renny Halida Ilham Malik. Menurut majelis, dakwaan terhadap terdakwa Irjen Napoleon telah memenuhi unsur formil dan materil, sehingga alasan penasihat hukum bahwa dakwan cacat hukum tidak benar.

Gazalba Saleh Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PT DKI

Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra. 

Hakim menyatakan bahwa eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pihak lainnya untuk menghapus status red notice Djoko Tjandra dan DPO di Imigrasi.

Hukuman Bui Tetap 9 Tahun di Tingkat Banding, Karen Agustiawan Ajukan Kasasi

Hakim menyebut keterangan sejumlah saksi berikut barang bukti, telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon. Hakim menyimpulkan Napoleon menerima USD 370 ribu dan SGD 200 ribu.

Atas putusan ini Irjen Napoleon dan penasihat hukumnya mengajukan banding.

Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang etik propam Polda Jateng

Aipda Robig Diberi Waktu 21 Hari Segera Serahkan Memori Banding

Aipda Robig Zaenudin (RZ), merupakan oknum anggota Polrestabes Semarang yang menembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024