Banding Ditolak, Irjen Napoleon Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte 4 tahun penjara. 
 
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," seperti dikutip dari salinan putusan Pengadilan Tinggi pada Rabu, 28 Juli 2021.

Hukuman Bui Tetap 9 Tahun di Tingkat Banding, Karen Agustiawan Ajukan Kasasi

"Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan," sambung hakim

Sidang banding kasus Irjen Napoleon ini dipimpin ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi dan Renny Halida Ilham Malik. Menurut majelis, dakwaan terhadap terdakwa Irjen Napoleon telah memenuhi unsur formil dan materil, sehingga alasan penasihat hukum bahwa dakwan cacat hukum tidak benar.

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding Usai Divonis 8 Tahun Bui, Begini Langkah KPK

Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra. 

Hakim menyatakan bahwa eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pihak lainnya untuk menghapus status red notice Djoko Tjandra dan DPO di Imigrasi.

Tanggapan Menohok Andre Taulany Usai Gugatan Cerainnya Ditolak Hakim

Hakim menyebut keterangan sejumlah saksi berikut barang bukti, telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon. Hakim menyimpulkan Napoleon menerima USD 370 ribu dan SGD 200 ribu.

Atas putusan ini Irjen Napoleon dan penasihat hukumnya mengajukan banding.

Sidang Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Gazalba Saleh Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PT DKI

Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsinya.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024