KY Kaji Putusan yang Mengkorting Hukuman Djoko Tjandra

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta
Sumber :
  • Google Map

VIVA – Komisi Yudisial (KY), akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI, yang menyunat hukuman Djoko Tjandra atas perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengurusan red notice interpol Polri.

Ketum PITI Laporkan Oknum Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial, Ini Sebabnya

Dalam putusan banding, PT DKI menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo, terkait pengurusan penghapusan red notice serta menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.

Hukuman PT DKI itu berkurang setahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menghukum Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemberi Vonis Ringan Harvey Moeis

"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Jubir KY, Miko Ginting kepada awak media, Rabu, 28 Juli 2021.

Miko menekankan, KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan PT DKI terhadap Djoko Tjandra dan beberapa putusan pengadilan lainnya, terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.

MA: 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan Disanksi Selama 2024

Apalagi, lanjut Miko, putusan pengadilan erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan.

Untuk itu, KY juga elemen masyarakat lainnya, seperti akademisi, peneliti dan organisasi masyarakat untuk mengkaji putusan PT DKI tersebut.

"Anotasi terhadap putusan ini juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil," imbuhnya.

ilustrasi hakim memutus perkara

Curi 774 Kg Emas di Ketapang, Warga Negara China Yu Hao Dibebaskan Pengadilan Tinggi Pontianak

Permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara Asing (WNA) asal China dikabulkan Pengadilan Tinggi Pontianak.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025