Limbah Medis COVID-19 Capai 18 Ribu Ton, Jokowi Minta Dimusnahkan
- Muhammad AR/VIVA.
VIVA – Presiden Joko Widodo meminta jajarannya menggelontorkan dana yang ada untuk upaya menangani atau memusnahkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis COVID-19. Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar usai rapat terbatas, hari ini.
Kata Siti, instruksi Presiden itu meminta supaya limbah medis yang belakangan semakin banyak tidak membahayakan warga.
"Dana yang diproyeksikan untuk diolah sebesar Rp1,3 triliun, yang diminta Presiden untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana incinerator (alat pengolah limbah) dan sebagainya," ujar Siti, Rabu 28 Juli 2021.
Siti menjabarkan, berdasarkan data yang masuk, limbah medis COVID-19 hingga 27 Juli 2021 berjumlah 18.460 ton. Limbah itu berasal dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit darurat, tempat isolasi atau karantina mandiri, uji deteksi, maupun lokasi vaksinasi.
Adapun jumlah data tersebut, menurut dia, sebetulnya belum menggambarkan secara keseluruhan. Sebab, merujuk penjelasan, asosiasi rumah sakit limbah medis bisa mencapai 383 ton per harinya.
Menurut Siti, angka itu bisa saja jadi benar. Tapi jika dirinci lebih lagi, persoalannya adalah limbah medis selama ini memang paling banyak disumbangkan dari Pulau Jawa.
"Arahan Presiden semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis harus diselesaikan," kata Siti.
Siti menyebut, limbah B3 medis COVID-19 yang dimaksud antara lain infus bekas, masker, botol vaksin, jarum suntik, pelindung wajah, perban, pakaian hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR, antigen dan alkohol swab.
Presiden, lanjut Situ, mengarahkan agar jajarannya secara intensif dan sistematis bisa memastikan pengelolaan limbah B3 COVID-19 berjalan baik. Siti menegaskan, Presiden Jokowi meminta perhaian serius mengenai hal ini dan dikomunikasi segera mungkin dengan pemerintah daerah.
"Arahan Presiden dengan fasilitas dan dukungan anggaran yang ada, apakah dengan dana Satgas COVID-19 atau Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dana transfer daerah khusus, dan lain-lain, bisa diintensifkan untuk membangun alat-alat pemusnah, apakah incinerator, shredder dan lainnya," kata Siti.