Pengadilan Tinggi DKI Korting Hukuman Djoko Tjandra Setahun
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice.
Djoko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu, 28 Juli 2021.
Bertindak sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dipandang telah melakukan perbuatan tercela.
"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut," kata hakim.
Sementara untuk hal yang meringankan, Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Juncto putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 Tahun dan 6 bulan bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis Djoko ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).