Eks Mensos Juliari Batubara Berharap Dapat Tuntutan Adil

Penasihat Hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Penasihat Hukum mantan Manteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Maqdir Ismail mengharapkan tuntutan yang adil dari tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Juliari akan menghadapi tuntutan dalam perkara suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil," kata Maqdir kepada awak media, Rabu, 28 Juli 2021.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Maqdir mengatakan, selama proses persidangan, dakwaan jaksa terkait penerimaan Rp 14,7 miliar terhadap kliennya terbantahkan.

Disebutkan, uang Rp 14,7 miliar yang diterima Juliari itu melalui Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran.

Presiden Prabowo Bakal Segera Umumkan Pahlawan Nasional 2024

Menurutnya, dalam persidangan perkara ini, mantan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety; dan Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari yang sempat dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak pernah meminta atau menerima uang terkait bansos.

"Ketiga saksi tersebut secara tegas dan terang membantah bahwa tidak ada uang yang mereka terima untuk kepentingan terdakwa Juliari Peter Batubara dari Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono," kata Maqdir.

Selain dari kesaksian tiga orang tersebut, menurut Maqdir, kesaksian dari Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, Riski Riswandi, Irman Putra, Kuntomo Jenawi, Merry Hartini, dan Chandra Andriati secara tegas menyatakan tidak pernah ada niat untuk memberi uang kepada Juliari Peter Batubara.

"Tidak juga terlintas dalam pikiran mereka bahwa uang yang diberikan kepada Matheus Joko Santoso untuk kepentingan Pak Juliari Batubara," kata Maqdir.

Terlebih para saksi itu pernah bertemu secara langsung dengan Juliari yang saat itu menjabat sebagai Mensos. Terkecuali secara kebetulan Harry Van Sidabukke, menerangkan pernah bertemu dengan Juliari Batubara, ketika meninjau gudang.

Maqdir menambahkan, kliennya tidak pernah menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Mensos.

Maqdir menyebut, pernyataan Juliari menerima uang hanya keluar dari mulut Matheus Joko. Menurut Maqdir, Matheus Joko sengaja berbohong untuk menyeret Juliari Batubara ke dalam pusaran kasus dugaan suap bansos. Terlebih, Matheus Joko yang saat ini mengajukan diri sebagai justice collaboratore dinilai hanya untuk mendapat keringanan hukuman.

"Saksi seperti yang ditunjukkan oleh saksi Matheus Joko Santoso ini adalah saksi jahat. Saksi seperti ini harus dihentikan, dengan cara memberi hukuman yang tinggi dan membebaskan orang yang dituding oleh saksi seperti Matheus Joko Santoso dari segala dakwaan," imbuh Maqdir.

Baca juga: ICW Desak KPK Tuntut Juliari Batubara Penjara Seumur Hidup

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya