ICW Desak KPK Tuntut Juliari Batubara Penjara Seumur Hidup

Eks Mensos Juliari Batubara dalam persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntut maksimal mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Juliari diminta dituntut maksimal terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19.

Begitu dikatakan Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelang sidang pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Juliari Batubara, pada hari ini. Sidang tuntutan untuk Juliari rencananya akan digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, dalam persidangan perkara korupsi suap pengadaan bantuan sosial COVID-19," kata Kurnia kepada awak media, Rabu, 28 Juli 2021.

Kurnia memberikan empat alasan ICW mendesak JPU KPK untuk menuntut maksimal Juliari Peter Batubara. Pertama, Juliari memanfaatkan jabatan publiknya saat melakukan korupsi. Maka, berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodir oleh jaksa.

"Kedua, Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi wabah COVID-19 sedang melanda Indonesia. Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan. Kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK (1 Desember 2020) setidaknya 543 ribu orang telah terinfeksi COVID-19 dan 17 ribu nyawa melayang," kata Kurnia.

Indonesia juga resmi mengalami resesi akibat pandemi COVID-19 pada awal November. Sebagai Menteri Sosial, kata Kurnia, Juliari seharusnya memahami situasi tersebut.

Ketiga, saat proses persidangan berlangsung, Juliari belum pernah sekali pun mengakui perbuatannya. Padahal, dibeberkan Kurnia, pengadilan telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar Maddanatja.

Cara Ajukan Usulan Sebagai Penerima Bansos 2024, Ikuti Langkah-langkahnya!

Keempat, tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari langsung berdampak pada masyarakat. Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain.

"Berangkat dari poin-poin di atas, jika KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi, yakni KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos," ujarnya.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Catatan ICW, proses penanganan korupsi bansos COVID-19 di KPK dikategorikan sangat buruk. ICW menduga ada upaya KPK untuk melokalisir perkara agar berhenti hanya di Juliari Batubara. Padahal, banyak nama yang terlibat dalam perkara ini.

Baca juga: Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi Hari Ini

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDIP Deddy Sitorus saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor pusat PDIP, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

PDIP: Jateng Bukan Kandang Banteng, tapi Kandang ‘Partai Cokelat’

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Bappilu Eksekutif, Deddy Yevri Sitorus mengatakan bahwa Jawa Tengah (Jateng) kini sudah bukan lagi kandang banteng. Sebab, calon Gu

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024