Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi Hari Ini
VIVA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan hari ini.
Juliari Batubara merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengandaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Sesuai jadwal persidangan benar hari ini dalam perkara terdakwa Juliari Peter Batubara diagendakan pembacaan surat tuntutan oleh tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 28 Juli 2021.
Pada perkaranya, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sekira Rp32,48 miliar. Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.
Sejumlah Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut uang tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan COVID-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.