Komunitas Warteg Kritik Aturan Makan 20 Menit: Kalau Tersedak Gimana?
- U-Report
VIVA – Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) menilai aturan pembatasan makan di warung atau dine-in 20 menit selama pemberlakukan PPKM Level 4 perlu ditinjau ulang. Sebab, masyarakat yang makan di warteg dari berbagai kalangan usia yang butuh toleransi waktu.
"Yang makan di warteg kan tidak hanya ada anak kecil dan anak muda, tapi ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan. Kalau disuruh buru-buru bisa tersedak," kata Ketua Kowantara Mukroni dilansir Antara.
Disamping itu, aturan makan di tempat 20 menit juga tidak secara spesifik mengatur persiapan atau proses pedagang menyuguhkan makanan bagi pelanggan. "Pedagang kan ada yang jual ayam bakar, lele dan lainnya. Ini butuh waktu (persiapan), bisa saja kalau diburu-buru, malah kesiram minyak," ujarnya.
Mukroni mengatakan batas waktu makan di tempat tidak menjamin seseorang aman dari penularan COVID-19. "Kita semua tahu, kalau penularan COVID-19 tidak mengenal jam, tapi detik," ucapnya.
Kowantara juga mengkritisi jam operasional pedagang warteg yang dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, sebab tidak seluruh pedagang bisa memenuhi ketentuan tersebut.
"Warteg itu ada kapasitasnya, mulai dari yang luasannya kecil paling lima orang (kapasitas tampung), sampai yang sebesar yang bisa sampai menampung 50 pelanggan," ujarnya.
Warteg dengan kapasitas besar itu, lanjut Mukroni, akan sulit bila harus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat. Ia berharap aturan batasan waktu makan di tempat dan jam operasional pedagang kecil selama PPKM dihapuskan.
"Kalau mau larang saja, atau tidak ada makan di tempat, hanya boleh pesan antar. Tidak perlu dibatasi waktu," tegasnya.
Namun demikian, menurut Mukroni, ketika pemerintah menutup tempat usaha warteg mesti diikuti dengan pemberian subsidi untuk mengantisipasi kerugian usaha.
"Kalau mau menutup usaha, saya baca di media massa, bahwa Pemerintah Jepang membayar kompensasi hingga Rp40 juta per pedagang karena usaha mereka ditutup selama pandemi. Karena pedagang ini pendapatan dari jualan, kalau mau kasih stimulus karena mereka kan ada yang kredit macet dan lainnya," katanya.
Aturan terkait pembatasan waktu tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.
Salah satu ketentuan dalam aturan itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung makan ditempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.