Sidang Etik Pimpinan KPK Lili Pantauli Digelar Pekan Depan

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar, mulai masuk persidangan. Dijadwalkan akan mulai berlangsung pada pekan depan.

Pernyataan Lengkap Hasto Kristiyanto Usai Dijadikan Tersangka KPK

Hal itu disampaikan anggota Dewas Albertina Ho, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, 27 Juli 2021.

"Dugaan pelanggaran kode etik dengan Terperiksa Ibu Lili akan disidangkan minggu depan," kata Albertina Ho.

Hasto Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK: Penjara Pun Bagian Pengorbanan Terhadap Cita-Cita

Masalah Lili ini menyoal komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK, termasuk dugaan etik Lili Pintauli.

PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto yang Jadi Tersangka di KPK, Gugat Praperadilan?

Haris manambahkan, Dewas tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK bila terbukti melanggar etik.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Haris.

Diketahui, dugaan komunikasi antara Lili dengan Syahrial dilaporkan oleh pegawai nonaktif KPK, di antaranya yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko dan dua penyidik KPK Novel Baswedan serta Rizka Anungnata.

Komunikasi antara Lili dan Syahrial, juga diungkap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial ini mengungkap komunikasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 26 Juli 2021 kemarin. Robin saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial.

Pernyataan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

Hasto Singgung Ambisi Kekuasaan yang Ingin Perpanjang 3 Periode

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjadi sorotan setelah pernyataannya yang mengkritik ambisi kekuasaan yang berusaha memperpanjang masa jabatan tiga periode

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024