Sidang Etik Pimpinan KPK Lili Pantauli Digelar Pekan Depan

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar, mulai masuk persidangan. Dijadwalkan akan mulai berlangsung pada pekan depan.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Hal itu disampaikan anggota Dewas Albertina Ho, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, 27 Juli 2021.

"Dugaan pelanggaran kode etik dengan Terperiksa Ibu Lili akan disidangkan minggu depan," kata Albertina Ho.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Masalah Lili ini menyoal komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK, termasuk dugaan etik Lili Pintauli.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

Haris manambahkan, Dewas tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK bila terbukti melanggar etik.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Haris.

Diketahui, dugaan komunikasi antara Lili dengan Syahrial dilaporkan oleh pegawai nonaktif KPK, di antaranya yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko dan dua penyidik KPK Novel Baswedan serta Rizka Anungnata.

Komunikasi antara Lili dan Syahrial, juga diungkap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial ini mengungkap komunikasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 26 Juli 2021 kemarin. Robin saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024