Eks Penyidik Ungkap Peran Lili Pintauli di Kasus Walkot Tanjungbalai
- KPK
VIVA – Mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju menyebut Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial mengaku pernah dihubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dengan kasus ual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.Â
"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin dihadirkan sebagai saksi secara dari daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Â
Robin menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK.
"Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ungkap Robin.
Menurut Robin, Syahrial pun meminta bantuan Lili.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'Ya, udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," cerita Robin.
Robin pun mengaku tidak tahu apakah akhirnya Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh atau tidak.
"Saya tidak tahu terdakwa sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum. Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dahulu kenal dengan Bu Lili," ungkap Robin.
Robin mengaku menawarkan bantuan kepada Syahrial. Namun, Robin tidak melaporkan tawarannya untuk membantu Syahrial itu kepada Lili.Â
Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 1.695.000.000.
Uang itu sebagai pemulus agar kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke penyidikan.
"Supaya Stepanus Robin Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat Penyidikan," kata jaksa KPK, Budi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 12 Juli 2021. (Ant)