Lili Pintauli Disebut Telepon Wali Kota Tanjungbalai soal Perkaranya
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dikatakan pernah menghubungi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Hal itu berkaitan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu diungkapkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa Syahrial pada Senin, 26 Juli 2021.
"Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh bu Lili yang menyampaikan bahwa, 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih’. tu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," kata Robin saat memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara.
Menurut Robin, Syahrial meminta bantuan Lili untuk mengurus perkaranya sehingga tidak naik level penyidikan.
"Kemudan terdakwa menyampaikan kepada bu Lili, ‘Bantulah Bu’. Setelah itu, bu Lili menyampaikan 'Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," kata Robin.
Namun Robin tidak tahu apakah akhirnya M Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh atau tidak.
"Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dulu kenal dengan bu Lili," kata Robin lagi.
Dalam kasus ini, Syahrial didakwa menyuap Robin dan pengacara Markus Husain Rp1,6 miliar.
Suap diberikan supaya Robin mencegah kasus jual-beli jabatan yang menyeret Syahrial naik ke tahap penyidikan.
Sedangkan Lili dalam berbagai kesempatan membantah pernah melakukan komunikasi dengan Syahrial.
“Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili Pintauli Siregar beberapa waktu lalu.