Faldo Maldini Kini Jadi Stafsus Mensesneg Pratikno

Eks politikus PAN yang kini jadi politikus PSI, Faldo Maldini
Sumber :
  • Facebook Faldo Maldini

VIVA – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini, diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno

Sejumlah Kader PSI Batam Pilih Dukung Ansar-Nyanyang di Pilkada Kepri

Pada saat Pilpres 2019, Faldo adalah kader PAN. Ia bersama beberapa anak muda, menjadi salah satu juru bicara pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga. Faldo mengaku, jabatan Stafsus Mensesneg akan membidangi komunikasi dan media.

"Penugasan kami per 14 Juli 2021 sebagai Staf Khusus Mensesneg," kata Faldo saat dihubungi, Senin 26 Juli 2021.

Dharma Sebut Bio Weapon untuk Pandemi Selanjutnya Sudah Disiapkan, Gong Kematian Pengusaha Jakarta

Pasca pemilu 2019, mantan Ketua BEM UI itu membuat pilihan berani dengan masuk ke PSI. Faldo mengatakan, jabatannya menjadi staf khusus merupakan panggilan negara.

"Ini panggilan Merah Putih," ujarnya.

Dipercaya jadi Staf Khusus Menko IPK AHY, Merry Riana: Suatu Kehormatan Bagi Saya

Terlebih saat ini, kata Faldo, tugasnya terbilang cukup berat dan tertantang. Sebab di masa pandemi COVID-19, menebarkan optimisme kepada masyarakat. Karena menurut dia, situasi pandemi saat ini ibarat sedang berperang.

"Kita harus menang menggunakan air sabun dan tetap menjaga protokol kesehatan. Kami butuh dukungan teman-teman media," ujar dia.

"Kalau teman-teman media ingin diskusi, silakan jangan ragu-ragu kontak kami. Saya sudah beli 3 power bank baru. Mudah-mudahan cukup," sambung Faldo.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, posisi Staf Khusus diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan Presiden. Yakni dengan masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan. Staf Khusus, menurut Perpres ini, bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.

Staf Khusus, menurut Perpres ini, dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non-Pegawai Negeri Sipil, dengan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya