Kebakaran Kejagung: 5 Tukang Divonis 1 Tahun Bui, Mandor Bebas

Kebakaran Kejagung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Senin, 26 Juli 2021. Agenda kali ini pembacaan vonis.

Sidang yang berlangsung di ruang 5 dipimpin oleh hakim ketua Elfian dengan agenda pembacaan vonis atau putusan terhadap keenam terdakwa yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir.

Dari pantauan VIVA di lokasi, sidang berlangsung menjadi 3 sesi yang dimana pertama sidang putusan perkara atas para terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim yang dimana sebagai pekerja bangunan kemudian Imam Sudrajat yang mengerjakan wallpaper dan Uti Abdul Munir diketahui sebagai mandor.

Dalam persidangan hakim ketua Elfian memutuskan terhadap satu orang terdakwa yaitu Uti Abdul Munir divonis bebas.

"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum," ucap Hakim Ketua Elfian di ruang 5 Negeri Jakarta Selatan pada persidangan, Senin,26 Juli 2021.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum maka harus dikembalikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, dan kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucapnya lagi.

Adapun untuk biaya perkara terhadap Uti diputuskan Majelis hakim sepenuhnya akan dibebankan kepada negara.

"Menimbang bahwa karena terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara," jelasnya.

Ahmad Sahroni Dibuat Tercengang Lihat Kecanggihan Alat Sadap Milik Kejaksaan Agung

Sementara itu, untuk kelima terdakwa yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim serta Imam Sudrajat dijatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (dan) serta turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain," kata Hakim Ketua.

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya lagi.

Sebagai informasi, untuk vonis terhadap keenam terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut. Yang dimana Uti Abdul Munir lebih tinggi yakni satu tahun enam bulan penjara dan kepada lima terdakwa yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut satu tahun penjara.

Pengacara Tom Lembong Protes SPDP Diterima Lebih dari 7 Hari Usai Diterbitkan Sprindik

Baca juga: Kebakaran Kejagung, 6 Tukang Dituntut 1 dan 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi pemadam kebakaran.

Penyebab Kebakaran Asrama Putri Pondok Pesantren Babul Maghfirah Aceh Diduga Arus Pendek Listrik

Asrama putri Pondok Pesantren Babul Maghfirah di Desa Lam Alu Cut (Cot Keueung), Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar terbakar pada Sabtu malam, 30 November 2024. Kep

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2024