Luhut: Rapatkan Barisan, Bersama Atasi Varian Delta

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan
Sumber :
  • Marves

VIVA – Pemerintah telah memutuskan melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 yang berlaku mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Koordinator PPKM Jawa - Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa penetapan wilayah yang masuk dalam dua level PPKM itu berdasarkan asesmen dan mengacu pada ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

“Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4, dan [PPKM] Level 3 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3 di seluruh Jawa-Bali,” ujar Luhut, dalam keterangan pers, kemarin, yang dikutip VIVA dari laman Setkab.go.id, Senin 26 Juli 2021.

Luhut menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian pandemi ini.

Nasib Pemberlakuan PPN 12 Persen Dindur, Luhut Pandjaitan Jelaskan Begini

“Penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan, itu berpulang pada kita semua. Saya berharap teman-teman sebangsa dan se-Tanah Air, ayo kita rapatkan barisan untuk kita bersama-sama mengatasi varian Delta ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut.

Pria asal Toba itu bilang, pemerintah pun telah mengerahkan seluruh kekuatan dalam upaya menangai pandemi ini. Mulai dari pusat, daerah, hingga aparat TNI- Polri. Oleh karenanya, kerja sama dan gotong royong seluruh pihak dengan pemerintah diharapkan bisa membantu supaya tingkat penularan dapat ditekan.

“Jadi kerja sama semua, pemda, TNI, Polri juga sejalan, sampai ASN. Saya kira semua, kami coba sudah menyentuh semua lini, bahwa ini adalah kerjaan kita bersama,” kata Jenderal Purnawirawan asal satuan Kopassus tersebut.

Dalam keterangan persnya Menko Marinves menyampaikan, penetapan PPKM Level 3 dan Level 4 di tiap kabupaten-kota dikaji berdasarkan tiga indikator utama, yaitu laju penularan kasus, respons sistem kesehatan berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosioekonomi masyarakat.

“Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosioekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita,” ucapnya.

Baca juga: Polisi Tetap Periksa STRP saat Perpanjangan PPKM Level 4

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani

Beda Pernyataan Luhut dan Kemenkeu soal PPN Naik Jadi 12% di 2025, Tunda Atau Lanjut?

Polemik seputar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terus bergulir di tengah masyarakat. Bakal ditunda atau terus?

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024