Bangka Belitung Berlakukan PPKM Level III dan IV untuk Tekan COVID-19
- ANTARA/Aprionis
VIVA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III dan IV secara ketat guna menekan kasus dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang meningkat.
"Kita harus satu suara untuk menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar pelaksanaan PPKM level III dan IV ini berjalan dengan optimal," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Senin, 26 Juli 2021.
Ia mengatakan, penerapkan PPKM level III dan IV ini berdasarkan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan status PPKM level IV di Kabupaten Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur.
Sementara PPKM level III diberlakukan di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah dan Bangka Selatan sebagai upaya pemerintah menyatukan kekuatan dalam memulihkan kesehatan masyarakat serta menjaga kondisi perekonomian, sehingga tidak menimbulkan gejolak.
"PPKM level III dan IV ini mulai diberlakukan pada 26 Juli ini hingga 8 Agustus 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.
Menurut dia, dengan adanya PPKM level III dan IV maka secara otomatis memengaruhi berbagai kebijakan dengan pembatasan aktivitas yang lebih ketat.
"Saya ingin memastikan seluruh lapisan dapat bekerja sama demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang dalam sebulan terakhir terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan," ujarnya.
Ia menginstruksikan agar penguatan koordinasi antar-lini mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kelurahan/desa harus kuat, karena peran pemerintah sangat dibutuhkan pada kondisi saat ini.
"Yang harus kita lakukan yaitu bagaimana kerja sama dan kesepahaman antara forkopimda di daerah harus diperkuat, termasuk kabupaten/kota yang berada dilevel III dan IV. Kuncinya kalau sepaham dan penuh kekompakan, keberhasilan akan lebih mudah diraih," katanya. (ant)