Pelonggaran PPKM Level 4, Mal hingga Masjid Maksimal 25 Persen
- Malay Mail
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah telah membolehkan operasional mal, tempat ibadah hingga warteg selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 lanjutan.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo memperpanjang kebijakan PPKM level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021. Namun, terdapat sejumlah pelonggaran yang diterapkan karena penanganan Pandemi COVID-19 dianggap semakin baik.
"Kami minta pemerintah daerah (pemda) supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan sehingga bisa menjadi klaster baru," kata Luhut saat konferensi pers, Minggu, 25 Juli 2021.
Adapun khusus untuk tempat makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan dan maksimal kapasitas pengunjung adalah 25 persen. Mereka boleh buka hingga pukul 20.00.
"Dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan maksimal makan 30 menit dan pengaturan teknisnya berikutnya diatur pemda," tegas Luhut.
Kapasitas maksimal 25 persen, dikatakannya juga berlaku untuk pusat-pusat perbelanjaan, seperti mal dan pusat perdagangan lainnya. Bisnis mereka boleh kembali berjalan seperti biasa dengan kapasitas terbatas tersebut maksimal hingga pukul 17.00.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," tuturnya.
Demikian juga untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng bisa mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah maksimal kapasitas 25 persen atau 20 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Luhut menekankan, dalam kebijakan PPKM level 4 perpanjangan ini, terdapat 95 kabupaten atau kota yang di Jawa dan Bali. Sementara itu, untuk PPKM level 3 sesuai dengan paduan World Health Organization (WHO) sebanyak 33 kabupaten atau kota di Jawa-Bali.