Kasus Benur, KPK Siap Hadapi Banding Edhy Prabowo

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kesiapannya menghadapi upaya banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Tim Lembaga antirasuh itu segera menyiapkan memori banding untuk mematahkan dalil-dalil Edhy Prabowo.

Gazalba Saleh Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PT DKI

"Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu, 25 Juli 2021.

Diketahui, Edhy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 5 tahun penjara terkait suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Eks Sekertaris MA Hasbi Hasan Ajukan Kasasi usai Divonis 6 Tahun Penjara soal Kasus Suap di MA

Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab Indonesia Susah Menjadi Surga Investasi

Sementara jaksa KPK, kata Ali, memutuskan tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Edhy. Hal ini lantaran putusan Majelis telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK.

Hukuman Bui Tetap 9 Tahun di Tingkat Banding, Karen Agustiawan Ajukan Kasasi

"Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dihukum denda sejumlah Rp400 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

Pada putusannya, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Uang suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusannya, Kamis, 15 Juli 2021.

Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan uang sejumlah US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Capim KPK Johanis Tanak Sebut UU Tipikor Tak Mengatur Pencegahan Korupsi

Menurut Johanis Tanak, UU Tipikor saat ini hanya mengatur cara penindakan saja.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024