Gunakan Surat PCR Palsu di Bandara, Wanita Ini Ditangkap Polisi
- ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
VIVA – Seorang calon penumpang Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Lombok, Nusa Tenggara Barat, diamankan petugas bandara.
Perempuan berinisial ARO itu diamankan pada Sabtu, 24 Juli 2021 saat akan berangkat menggunakan surat PCR palsu.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, menjelaskan pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas KKP di kantor KKP BIZAM Lombok hendak validasi surat PCR penumpang inisial ARO.
"Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stempel basah, melainkan hasil scanner dari komputer," ujarnya, Minggu, 25 Juli 2021.
Baca juga: Heboh Diperas Bank Syariah, Jusuf Hamka Jelaskan Kronologinya
Surat PCR tersebut dipalsukan menggunakan logo Rumah Sakit Universitas Mataram. Namun, saat petugas melakukan konfirmasi ke rumah sakit, tidak ada nama calon penumpang tersebut yang terdata pernah melakukan test PCR.
"Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem Rumah sakit Universitas Mataram," ujarnya.
ARO akhirnya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait surat PCR yang diduga palsu tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan dua pria lainnya inisial PE yang disebut menyalurkan dalam pembuatan surat PCR palsu dan MF selaku pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.
Ketiganya kini diamankan polisi atas kasus pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun.