KPK Imbau Masyarakat Lapor Jika Temui Dugaan Kartel Obat COVID-19
- Humas KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat yang memiliki data terkait dugaan penyimpangan obat COVID-19 untuk melapor ke lembaga antirasuah. Nantinya, laporan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan ada atau tidaknya penyimpangan terkait obat COVID-19 karena belum menerima laporan atau aduan dari masyarakat. Menurut Ali, lazimnya penanganan perkara oleh KPK diawali dari laporan masyarakat.
"Penanganan perkara oleh KPK tentu diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan verifikasi dan analisa data," kata Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Minggu, 25 Juli 2021.
Baca juga: Heboh Diperas Bank Syariah, Jusuf Hamka Jelaskan Kronologinya
Karena itu, tegas Ali, bagi masyarakat yang tahu dugaan peristiwanya, dipersilakan untuk melaporkan.
"KPK sesuai kewenangannya siap menindaklanjuti laporan tersebut jika ada indikasi penyimpangan ataupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu," imbuhnya.
Meski belum bisa memroses ada atau tidaknya penyimpangan terkait obat COVID-19, KPK mewanti-wanti kepada para pejabat negara khususnya untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi demi kepentingan pribadi.
"Dalam situasi kondisi darurat pandemi COVID-19, KPK ingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan keuntungan pribadi," imbuhnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta KPK dan Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kartel besar terkait obat COVID-19. Sebab diduga, ada keterlibatan pejabat negara dalam bisnis obat COVID-19.
"Saya minta Polisi dan KPK untuk segera usut kalau memang ada kartel besar obat Covid-19, termasuk bila ada pejabat yang bermain," kata Sahroni melalui keterangannya, Jumat, 24 Juli 2021.
Dugaan terdapat kartel besar terkait obat COVID-19 mulanya muncul dari hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW merilis adanya keterlibatan para pejabat negara dalam penguasaan bisnis obat COVID-19.
Baca juga: Soal Heboh Diperas Bank Syariah, OJK Segera Panggil Jusuf Hamka