KPK Pastikan Usut Tuntas Gratifikasi Rp8 Miliar Nurdin Abdullah

KPK amankan barang bukti kasus korupsi eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti yang terungkap dalam surat dakwaan Nurdin Abdullah.

Ara Sayembara Beri Rp 8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, KPK: Ini Dorongan Moral Bagi Kami

Dalam surat dakwaan Nurdin yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu kemarin, dikatakan bahwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan itu diduga menerima gratifikasi senilai Rp6.587.600.000 dan 200 ribu Dolar Singapura, atau sekitar Rp8,71 miliar, dari sejumlah kontraktor.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa segera menyusun timeline saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan untuk menguatkan pembuktian surat dakwaan.

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

"Kami memastikan akan menggali lebih jauh seluruh fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang kami miliki," kata Ali Fikri kepada awak media, Minggu, 25 Juli 2021.

Baca juga: Luhut Buka-bukaan Penyebab Tingginya Kasus Kematian Akibat COVID-19

Tak Kunjung Hadiri Panggilan, Sahbirin Noor Dicari KPK Sampai ke TPS Pencoblosan

Adanya dugaan keterlibatan pihak lain, kata Ali, tentu juga menjadi perhatian KPK dalam proses pembuktian dugaan perbuatan para terdakwa.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ujarnya.

Jaksa telah mendakwa Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi.

Suap itu diterima Nurdin dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebesar 150 ribu Dollar AS dan Rp2,5 miliar.

Uang itu diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan Eddy Rahmat. Ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura dari beberapa kontraktor. Sedikitnya terdapat tujuh kontraktor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya