Pejabat Polisi di NTT Klarifikasi Kabar Akad Nikahnya Dibubarkan
- tvOne/Jo Kenaru
VIVA – Beredar kabar bahwa Satgas COVID-19 Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, membubarkan sebuah acara akad nikah seorang pria yang belakangan diketahui sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres setempat, Ipda Agustian Sura Pratama.
Ijab kabul mempelai dilangsungkan di kediaman mertua Agustian di Kampung Baru, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Sabtu, 24 Juli 2021. Menurut seorang sumber, Satgas ke lokasi acara dan segera memerintahkan panitia untuk menutup acara.
Ketua Satgas COVID-19 Kecamatan Borong, Maria Aryani Gagu, membenarkan bahwa Satgas mendatangi tempat acara untuk memastikan tidak ada acara resepsi setelah ijab kabul.
Resepsi pernikahan adalah salah satu kegiatan yang dilarang dalam Instruksi Bupati Manggarai Timur menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 18-30 Juli 2021.
Camat Borong itu menjelaskan, acara akad nikah Agustian dibolehkan karena dijadwalkan jauh-jauh hari di KUA setempat. Namun pelaksanaanya mengikuti ketentuan dalam Instruksi PPKM Bupati Manggarai Timur.
“Karena acara akad nikah dibolehkan dalam Instruksi Bupati pada poin keenam, bagi yang sudah terjadwalkan oleh KUA, dan tanpa pesta, sehingga Gugus Tugas Kelurahan dan Kecamatan Borong beberapa hari sebelumnya telah mengimbau keluarga untuk tetap menjalankan prokes pada saat pelaksanaan akad nikah,” kata Maria.
Menurutnya, Satgas ke lokasi acara untuk memastikan tidak ada kerumunan dan tidak ada acara resepsi selain ijab kabul. “Kami tutup acaranya, karena sudah sepakat hanya ada akad nikah. Jadi setelah akad nikah, dengan sendirinya bubar.”
Tak ada pesta
Agustian Sura Pratama membantah kabar bahwa acara akad nikahnya dibubarkan oleh Satgas, tetapi, yang benar, petugas datang setelah acara selesai.
“Tadi ada dua orang Satpol PP yang masuk, lalu saya samperin, katanya, untuk mengecek laporan wartawan ke Gugus Tugas yang menyebut ada pesta. Waktu petugas datang, tenda sudah kosong, keluarga yang menyaksikan akad nikah sudah pulang semua,” katanya.
Agustian memastikan, pelaksanaan acara akad nikahnya dengan Brigpol Bela Astri Suprianti telah sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
“Setelah ijab kabul saya langsung pegang mic (mikrofon), meminta para keluarga yang hadir untuk pulang ke rumah masing-masing. Jam 11.15 itu sudah pulang semua. Acara kan mulai jam 10, selesai akad nikah, doa bersama, pulang,” ujarnya.
Kecewa pada media
Agustian mengaku kecewa dengan publikasi sejumlah media yang memberitakan tidak sesuai fakta sebenarnya. Padahal, katanya, panitia hanya melasanakan dua acara inti, yakni ijab kabul dan doa. “Setelah doa bersama bubar, tidak ada resepsi, tidak ada musik,” katanya.
Sejumlah media, katanya, menyebit acara akad nikahnya dilanjutkan dengan resepsi pernikahan dan memicu kerumunan. “Itu sangat berlebihan. Boleh dicek dalam video dokumentasinya: di dalam ruangan ijab kabul kami hanya 9 orang, kemudian di luar tenda disediakan 30 kursi, sesuai rekomendasi Gugus Tugas—itu pun tidak terisi semua. Setelah doa bersama, langsung bubar,” ujarnya.
Jo Kenaru/Manggarai Timur