Bansos untuk Warga yang Terdampak PPKM Dinilai Sudah Tepat

Ilustrasi pembagian sembako.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali sampai 25 Juli 2021. Kemudian, pemerintah alokasikan dana untuk bantuan sosial bagi warga yang terdampak atas kebijakan PPKM tersebut.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Slamet Rosyadi mengatakan keputusan yang diambil pemerintah memperpanjang PPKM darurat sudah tepat. Karena, angka kasus positif COVID-19 secara nasional masih sangat tinggi.

“Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM sudah tepat, karena sangat diperlukan untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang berpotensi meningkatkan angka positif COVID-19," kata Slamet saat dihubungi wartawan.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Di samping itu, kata Slamet, kebijakan PPKM darurat diperpanjang untuk meringankan beban rumah sakit dan tenaga kesehatan supaya tidak menangani pasien yang terpapar virus corona. Sebab, kondisi rumah sakit sudah banyak yang penuh.

"Bagaimana pun pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan para pasien COVID-19. Konsekuensinya, mereka yang paling rentan tertular," ujarnya.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Namun demikian, Slamet mengatakan pemerintah perlu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terutama yang terdampak adanya kebijakan PPKM darurat tersebut. Misalnya, memberikan bantuan sosial dan sebagainya.

“Kebijakan bansosnya sudah tepat. Konsekuensi PPKM mewajibkan pemerintah menjamin kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak. Hanya saja, apakah tepat sasaran atau tidak, tentu sangat tergantung pada akurasi data yang dimiliki pemerintah,” jelas dia.

Diketahui, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM darueat sampai 25 Juli 2021. Tentu, Jokowi mengambil kebijakan itu, sembari memantau secara ketat naik dan turunnya kasus harian selama waktu perpanjangan.

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaaan secara bertahap," kata Jokowi.

Menurut dia, ketentuan PPKM Darurat diambil demi menyelamatkan agar tidak terjadinya rumah sakit kolaps. Tentunya, kata Kepala Negara, PPKM Darurat yang diambil adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus dilakukan ditengah melonjak penularan. Meski, ia mengakui sangat berat dilakukan.

Di samping itu, kata dia, pemerintah akan menambah anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun untuk memberikan bantuan sosial atau bansos COVID-19.

Bantuan tersebut berupa bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik. Pemerintah memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," ujarnya.

Kepala negara mengajak seluruh lapisan masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu melawan COVID-19 ini. "Dengan usaha keras bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari COVID-19,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya