5 Fakta di Balik Mundurnya Rektor UI dari Wakil Komisaris Utama BRI

Rektor UI, Ari Kuncoro
Sumber :
  • Dok. UI

VIVA – Rektor UI mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama (Wakomut) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. pada Kamis, 22 Juli 2021 kemarin. 

Cek Fakta: Bambang Pacul Nyatakan Mundur dari PDI Perjuangan

Kabar tersebut secara resmi diumumkan oleh manajemen BRI dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto.

“Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI per tanggal 21 Juli 2021,” demikian isi keterangan resmi BRI, Kamis, 22 Juli 2021.

Gus Miftah Ngaku Belum Gunakan Fasilitas Negara, Tegaskan Jam Tangan Rolex Milik Pribadi

Beberapa hari belakangan, media sosial memang sempat dihebohkan oleh Rektor UI Ari Kuncoro yang memiliki kebebasan untuk mengubah hukum dengan kekuasaannya. Namun, tiba-tiba Ari Kuncoro justru malah mengumumkan pengunduran dirinya.

Berikut ini 5 fakta di balik Rektor UI mundur dari Wakil Komisaris BUMN.

Heboh! Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Netizen Beri Reaksi Begini

1. Sempat terlibat dalam kontroversi

Polemik terkait trendingnya tagar Rektor UI di media sosial belakangan ini dimulai ketika Ari Kuncoro menuai kontroversi lantaran memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang mengkritik Presiden Joko Widodo sebagai King of Lip Service.

Padahal, akibat dari tindakannya tersebut, warganet justru beramai-ramai memberikan dukungan kepada salah satu organisasi mahasiswa itu.

2. Rangkap jabatan sejak tahun 2020

Berakar dari kontroversi tersebut, warganet mulai membongkar profil Ari Kuncoro yang ternyata merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sejak tahun 2020 silam. 

Pria berusia 59 tahun itu pun terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 pasal 35 huruf C yang menyebutkan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah, maupun swasta.

3. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI)

Pada Rabu, 21 Juli 2021, nama Ari Kuncoro sempat menjadi trending di Twitter lantaran Pemerintah merevisi aturan dengan menerbitkan aturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, Rektor UI diperbolehkan untuk merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.

4. Menuai kritik warganet

Akibat revisi PP yang disetujui oleh Presiden Jokowi, Ari Kuncoro pun dihujani kritik oleh para warganet. Bahkan, pada hari yang sama aturan tersebut disahkan, trending topic di Twitter menunjukkan bahwa “Rektor UI” sudah dicuit sebanyak lebih dari 60 ribu kali.

Cuitannya warganet tersebut tentunya berisi kritik berupa sindiran kepada Ari Kuncoro, salah satu di antaranya berbunyi: “Rektor UI mau naik pesawat enggak mau tes covid, covidnya lenyap dari bumi,” tulis akun Twitter @bima*.

5. Alasan mengundurkan diri

Hanya dalam waktu satu hari sejak revisi PP tersebut, Ari Kuncoro justru dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai Wakomut BRI. Lantas, apa alasannya?

Diduga, Rektor UI mundur dari jabatannya sebagai Komisaris BUMN tersebut lantaran dirinya dihujani kritik dan cibiran dari warganet Indonesia. Kemundurannya tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan dan sudah diterima oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya