Penutupan Pintu Keluar Tol di Jateng Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

Penyekatan kendaraan di exit tol Tingkir Kota Salatiga, Jateng.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memperpanjang penutupan 27 pintu exit tol dan penyekatan di 244 titik. Kebijakan tersebut diambil setelah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama lima hari.

Total 1,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Libur Natal 2024, Simak Datanya!

Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi M Iqbal Alqudusy menuturkan, penutupan pintu exit tol dan penyekatan seharusnya berakhir pada hari ini, namun diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021.

Kata dia, dari hasil analisa dan evaluasi (anev) dari 3-22 Juli ini, kendaraan yang diputar balik di perbatasan provinsi berjumlah 14.591 kendaraan. "Sementara untuk antar Kabupaten/Kota sebanyak 63.989 kendaraan," ujarnya.

Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Jalan Tol Cikampek KM 55 - KM 65 Hari Ini

Beberapa ketentuan  PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 25 Juli itu berdasarkan Inmendagri Nomor 22 dan 23 tanggal 21 Juli  2021 yakni giat belajar mengajar secara daring, sektor non-esensial harus melaksanakan work from home (WFH) 100 persen.

Kemudian sektor esensial keamanan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, hotel dan non-COVID-19, industri harus WFH 50 persen.

Sekolah Darul Quran Bogor Ungkap Seluruh Siswa Selamat di Kecelakaan Bus Tol Malang

Namun untuk di sektor kritikal yakni TNI Polri menjalankan work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Kemudian pusat perbelanjaan, pasar tradisional buka sampai pukul 20.00 dengan pengunjung dibatasi 50 persen. Sementara apotek buka selama 24 jam.

"Giat keagamaan di tempat ibadah  ditiadakan,  resepsi ditiadakan, fasilitas umum yakni seni dan olah raga tutup sementara.  Transportasi umum maksimal jumlah penumpang 70 persen. Pelaku perjalanan harus menggunakan kartu vaksin atau swab antigen," ujarnya.

Menurutnya, hasil video conference dengan Kabarharkam ada beberapa poin penekanan dari Presiden, yaitu pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menjalankan prokes ketat.

Kemudian pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok dieprbolehkan buka sampai pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen dan prokes ketat.

Selanjutnya PKL, toko kelontong, outlet, pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat. Pengaturan dilakukan oleh masing-masing pemerintah Daerah (Pemda).

"Kemudian warung lapak jajanan dan sejenisnya di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 21.00 , maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung menit dengan physical distancing," ujarnya.

Ia mengatakan stok oksigen di wilayah hukum Polda Jateng saat ini berjumlah 200 ton. Polda Jateng melalui Direskrimsus telah rutin melaksanakan pengamanan dan pengecekan  ketersediaan  oksigen serta pengisian liquid di rumah sakit. "Hal ini  agar ketersediaan dan distribusinya dapat sampai ke RS," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya