Eks Kadin Jabar Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah 1,7 Miliar

Ilustrasi/ daftar pejabat negara atau tokoh yang tersangkut perkara korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/ Prasetyo Utomo

VIVA - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat, Tantan Pria Sujana, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bandung, Reza Prasetyo, menjelaskan status tersangka ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.

"Jadi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar, kami sudah menetapkan seorang tersangka berinisial T," kata Reza, Kamis, 22 Juli 2021.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Reza memastikan pengembangan kasus dilakukan penyidik untuk melacak siapa saja yang menikmati dana hibah selain mantan Ketua Kadin. "Terkait dengan penyidikan pasti berkembang nambah atau tidak nanti mengikuti proses penyidikan," katanya.

Baca juga: Bupati Muara Enim Terdakwa Korupsi 16 Proyek Dipindahkan ke Palembang

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Taufik Effendi, menambahkan penambahan tersangka baru kemungkinan bisa terjadi. Saat ini, tambah Taufik, pihaknya masih mendalami dan mencari bukti baru.

"Ketika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain membantu atau turut serta, kami tegas menetapkan bahwa penyidikan berkembang kembali sepanjang ada bukti, minimal dua alat bukti," katanya.

Taufik menambahkan, mantan Ketua Kadin hingga saat ini belum diberlakukan penahanan. "Untuk penahanan belum dilakukan," katanya.

Pekerja memasang jaringan kabel ke tower milik PT PLN Persero yang akan dialiri listrik dari PLTU IPP 3 Kendari, di Desa Pousu Jaya, Konda, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

Industri Serap 43% Kebutuhan Listrik, Kadin Dorong Kemitraan Swasta dalam RUKN 2024-2060

Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024-2060 telah disahkan dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi hingga 8%.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024