Eks Kadin Jabar Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah 1,7 Miliar
- ANTARA/ Prasetyo Utomo
VIVA - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat, Tantan Pria Sujana, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bandung, Reza Prasetyo, menjelaskan status tersangka ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.
"Jadi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar, kami sudah menetapkan seorang tersangka berinisial T," kata Reza, Kamis, 22 Juli 2021.
Reza memastikan pengembangan kasus dilakukan penyidik untuk melacak siapa saja yang menikmati dana hibah selain mantan Ketua Kadin. "Terkait dengan penyidikan pasti berkembang nambah atau tidak nanti mengikuti proses penyidikan," katanya.
Baca juga: Bupati Muara Enim Terdakwa Korupsi 16 Proyek Dipindahkan ke Palembang
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Taufik Effendi, menambahkan penambahan tersangka baru kemungkinan bisa terjadi. Saat ini, tambah Taufik, pihaknya masih mendalami dan mencari bukti baru.
"Ketika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain membantu atau turut serta, kami tegas menetapkan bahwa penyidikan berkembang kembali sepanjang ada bukti, minimal dua alat bukti," katanya.
Taufik menambahkan, mantan Ketua Kadin hingga saat ini belum diberlakukan penahanan. "Untuk penahanan belum dilakukan," katanya.