Sahroni Minta Larangan TKA Masuk Indonesia Tidak Pandang Bulu

Puluhan warga China tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • tvOne/Ahmad Rusdi

VIVA – Wakil Ketua Komisi III (membidangi hukum) DPR, Ahmad Sahroni, menilai memang sudah seharusnya pemerintah melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk di tengah pandemi COVID-19. Itu dikomentarinya, setelah Menkumham Yasonna H Laoly, mengeluarkan peraturan.

Siapkan Pasokan Air Minum di Jakarta, SPAM Jatiluhur I Dinilai jadi Solusi Berkelanjutan

Dalam peraturan menteri tersebut, kini tidak boleh lagi TKA masuk. Termasuk yang bekerja untuk proyek strategis nasional. 

"Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti ini, mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis 22 Juli 2021

DPR Minta Kejagung Jawab Tudingan Kriminalisasi Kasus Tom Lembong

Politisi Partai Nasdem itu menilai, keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang melarang TKA masuk adalah keputusan yang tepat. 

"Jadi saya apresiasi kebijakan Pak Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua," kata Sahroni.

Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online, Sahroni: Sebenarnya Sudah Tercium Baunya

Sahroni berharap, kebijakan ini bisa ditegakkan dengan adil dan tidak pandang bulu. Dia juga meminta agar aturannya dibuat jelas dan disosialisasikan dengan baik, hingga tidak menyebabkan kebingungan di kalangan industri.

“Tentunya saya harapkan agar aturan ini berlaku dengan tanpa pandang bulu, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang. Selain itu, peraturannya juga harus jelas dan disampaikan dengan baik kepada para pemain industri, sehingga tidak menciptakan kebingungan dan kerancuan di masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Indonesia.

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya