Syarat Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Terdampak PPKM
- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta untuk 8 juta pekerja dan buruh. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Bantuan ini membutuhkan anggaran Rp 8 triliun dan bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat ini Pemerintah sedang membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Sementara itu, kata Ida, mekanisme bantuan subsidi ini akan diberikan kepada para pekerja atau buruh sebanyak Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan dan akan diberikan sekaligus ke rekening penerima melalui bank penyalur, yakni Bank Himbara.
“Mekanisme bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya, satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi sebesar Rp 1 juta,” jelasnya.
Untuk mendapatkan subsidi gaji, berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja dan buruh:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi upah lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Pekerja berada di wilayah PPKM level 4 sesuai Instruksi Mendagri.
Terkait pekerja yang masuk ke dalam kriteria terdampak PPKM, Ida menegaskan bahwa pekerja yang dimaksud adalah pekerja di industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa. Namun, jasa pendidikan, kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate tidak termasuk.
Perlu diingat juga bahwa batas waktu pengambilan data BPJS Ketenagakerjaan adalah 30 Juni 2021 mendatang. Artinya, subsidi gaji Rp 1 juta ini hanya bisa didapat oleh peserta yang terdaftar sampai tanggal tersebut dan sudah memenuhi persyaratan.