Jaksa Agung: Jangan Perlakukan Pelanggar PPKM Seperti Penjahat

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengingatkan kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk menegakkan hukum bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dengan memperhatikan dua aspek yakni aspek proses penegakan hukum dan aspek penindakan.

Terpopuler: Pengusaha yang Paksa Siswa Menggonggong Ditahan, Aksi Heroik Polisi Gagalkan Curanmor

Aspek penegakan hukum, kata dia, para jaksa harus melakukan proses penegakan hukum dengan mengedepankan sisi humanisme, seperti memperlakukan para pelanggar dengan sopan, penuh dengan sikap empati dan melayani mereka dengan baik.

“Tujuan utama kegiatan kita untuk melindungi masyarakat. Jangan dudukkan masyarakat pelanggar PPKM sebagai penjahat. Mereka saat ini sedang susah bertahan untuk hidup,” kata Burhanuddin melalui keterangannya pada Kamis, 22 Juli 2021.

Menteri Transmigrasi Temui Jaksa Agung Bahas Perlindungan Hukum Pengelolaan Lahan

Aspek kedua, Burhanudidn mengatakan penindakan di mana pengenaan sanksi bagi para pelanggar PPKM, penerapan sanksi haruslah berkeadilan. Menurut dia, adil dalam hal ini bukan diartikan sama rata dan sama rasa.

“Namun, adil di sini haruslah diartikan secara proposional,” ujarnya.

Komjen Imam Bantah Omongan Jaksa Agung soal Brimob Kepung Kejagung: Framing Saja

Baca juga: Gonta-ganti Nama dari PSBB Hingga PPKM level 4, Apa Bedanya?

Oleh karena itu, kata dia, penerapan sanksi haruslah tegas. Artinya, diterapkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu.

Kemudian terukur, artinya penerapan aturan dan sanksi didasarkan pada pertimbangan kemanfaatannya, yaitu mampu memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan.

“Serta edukatif, artinya sanksi yang saudara kenakan mampu menimbulkan kesadaran bagi pelanggar, kedepankan sisi humanis dan selalu gunakan hati nurani!,” kata dia.

Ia mengatakan dalam pemberian sanksi, tentu ada beberapa tingkatan mulai dari sanksi yang paling ringan berupa teguran, sanksi sosial sampai sanksi kurungan badan. Artinya, ada pilihan untuk menjatuhkan jenis dan berat sanksi.

“Oleh karena itu, jangan sampai saudara salah pilih dalam menjatuhkan sanksi. Bijaksanalah dalam menjatuhkan sanksi, selalu kedepankan nilai kemanfaatan,” katanya.

Pemerintah memperpanjang PPKM darurat sampai 25 Juli 2021. Selama pelaksanaannya, banyak dari masyarakat yang melanggar. Mereka dikenakan sanksi berupa denda atau penjara.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki motif pengalihan isu.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024