Cuma WNA dengan Syarat Ini yang Boleh Masuk RI Saat PPKM Darurat
- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
VIVA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi memperluas aturan pembatasan terhadap Warga Negara Asing atau WNA yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di Tanah Air.
Pada aturan tersebut Yasonna menuangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.Â
Di mana, dalam Permenkumham tersebut disebutkan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Selain itu, kata Yasonna, izin masuk juga diberikan pada orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Di sisi lain, lanjut Yasonna, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air.
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.
"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya," ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis 22 Juli 2021.
Kemenkumham, kata dia, juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.
Sebagai contoh, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19. (Ant)