4 Faktor Ini Jadi Penentu Kelanjutan PPKM Darurat
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pemerintah bakal mempertimbangkan secara ketat keputusan akan merelaksasi suatu daerah jika perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, berakhir 25 Juli mendatang.
Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, melonggarkan pengetatan mobilitas serta aktivitas masyarakat bisa diberlakukan manakala kasus mengalami landai atau terjadi penurunan.
"Relaksasi akan dilakukan jika transmisi COVID melandai dan bed occupancy rate menurun 80 persen secara konsisten selama beberapa waktu," kata Jodi dalam keterangan persnya secara virtual, Rabu 21 Juli 2021.
Kata Jodi, ada empat faktor untuk memutuskan relaksasi atau kembali memperketat kegiatan masyarakat. Hal itu mencakup laju transmisi penyakit, kemampuan respons sistem kesehatan, kondisi psikologis masyarakat dan terkait distribusi bantuan sosial.
Baca juga: Cek Stok Beras Bansos, Jokowi Blusukan ke Gudang Bulog
"Keputusan pengetatan atau relaksasi adalah kombinasi dari empat faktor," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, dari rencana awal 3-20 Juli, diperpanjang hingga 25 Juli. Namun, tidak lagi menggunakan istilah 'Darurat'.
Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali," bunyi bagian awal instruksi tersebut, Rabu 21 Juli 2021.