Kota Bandung Terapkan PPKM Level 4

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Pemerintah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Korban Banjir Bandang Cianjur Sukabumi Butuh Obat-obatan dan Makanan Siap Saji

"Level kita masih 4 di Inmendagri itu—ditegaskan di sana," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Rabu, 21 Juli 2021, mengenai pelaksanaan perpanjangan PPKM Darurat.

Ema mengatakan bahwa wilayah Kota Bandung masih berada di zona merah atau zona risiko tinggi penularan virus corona. "Level 3 juga zona merah itu, cuma level kritisnya kita lebih tinggi, jadi Level 4," katanya.

RK Pamer Nihilkan Seribu Desa Tertinggal di Jabar: My Best Achievement

Menurut dia, PPKM Level 4 mencakup relaksasi pembatasan kegiatan di sektor ekonomi. Ia mencontohkan, kegiatan pasar di tradisional dibolehkan berlangsung hingga pukul 20.00 WIB, demikian pula pedagang kaki lima.

"Tapi prinsipnya, mau di dalam atau di luar, dine in (makan di tempat) itu tetap tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat, tetap take away (dibungkus untuk dibawa pulang)," kata Ema.

Dedi-Erwan Unggul versi Hitung Cepat, Tim Pemenangan: Perjuangan Belum Selesai

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri, ketentuan PPKM Level 4 juga mencakup penggiatan kegiatan pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan kasus COVID-19 serta pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta aktivitas pekerja di sektor usaha esensial dan non-esensial. (ant)

Verrel Bramasta

Kunjungi Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Verrel Bramasta Janjikan Pembangunan PAUD

Verrel Bramasta juga menegaskan, proses persetujuan pembangunan PAUD telah memperoleh lampu hijau dari Kementerian Pendidikan.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024