Bupati Muara Enim Terdakwa Korupsi 16 Proyek Dipindahkan ke Palembang

Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah (tengah) sebagai terdakwa kasus korupsi proyek pemerintah berjalan menuju Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 21 Juli 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Nova Wahyudi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Bupati nonaktif Muara Enim?? ?????Juarsah dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta ke Rutan Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 21 Juli 2021. Juarsah tiba di Rutan Palembang pukul 15.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas KPK.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Terdakwa kasus dugaan korupsi 16 proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim itu dibawa menggunakan mobil minibus berwarna coklat muda metalik dan dikawal lima orang petugas KPK.

Terdakwa yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, celana dasar hitam, dan memakai kopiah hitam dengan tangan terborgol langsung, digiring masuk ke rutan oleh petugas KPK begitu turun dari mobil.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Jaksa Penuntut Umum KPK Januar Dwi nugroho mengatakan pemindahan terdakwa Juarsah dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Palembang itu sudah dilengkapi berkas-berkas pemindahan.

Terdakwa akan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari Jaksa di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 22 Juli. "Sidang sudah dari Palembang tapi virtual dari dalam rutan," ujar Januar.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya mengabulkan permintaan terdakwa untuk dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Palembang.

Juarsah didakwa menerima aliran dana suap atas pemberian 16 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp2,5 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar jadi total Rp3,5 miliar.

Terdakwa Juarsah dalam surat dakwaan itu dijerat telah melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu terdakwa Juarsah dituntut pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.

Juarsah terjerat kasus korupsi setelah dilakukan pengembangan atas operasi tangkap tangan pada September 2018 dengan lima orang tersangka yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.

Kemudian, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta, Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim kemudian dilantik menjadi bupati.

Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap (inkracht). (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya