TWK Diduga Maladministrasi, Ombudsman Minta Jokowi Bina Ketua KPK

Ombudsman Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Ombudsman Republik Indonesia meminta Presiden Jokowi melakukan pembinaan terhadap lima pimpinan lembaga, jika tindakan korektif terkait temuan maladministrasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak diindahkan dalam kurun waktu 30 hari.

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Fokus pada Petani dan Nelayan

Kelima pimpinan yang dimaksud yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN-RB.

"Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 21 Juli 2021.

Dua Eks Pegawai Korban TWK, Hotman Tambunan-Giri Suprapdiono Daftar Capim KPK

Ombudsman juga meminta Jokowi mengambil alih pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN. Selain itu, presiden pun diminta memonitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau road map manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.

"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM Aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," ujarnya.

Ombudsman Minta SMAN 8 Medan Terbitkan Keputusan Naik Kelas untuk MSF

Ombudsman membuat korektif yang untuk KPK dan BKN terkait dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK pegawai KPK.

Koruktif Ombudsman kepada KPK, pertama yakni, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.

"Kedua adalah hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat," kata Robert.

Ketiga, lanjut Robert, kepada pegawai yang dinyatakan tidak lulus, diberikan kesempatan memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

"Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, serta maladimintrasi dalam proses penyusunan PKPK Nomor 1 Tahun 2021," kata Robert.

Sementara korektif untuk BKN, Ombudsman meminta BKN menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN. ORI berharap tindakan korektif ini dapat dilaksanakan KPK dan BKN dalam waktu 30 hari sejak hasil laporan dikirim.

"Tapi jika dalam waktu 30 hari tidak dilaksanakan, maka kepada KPK dan BKN akan diberikan rekomendasi dan itu wajib dilaksanakan 60 hari ke depan," kata Robert.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penyimpangan prosedur terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Baca juga: Ombudsman Minta Jokowi Ambil Alih Status ASN Pegawai KPK

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya