Arteria Dahlan: Rangkap Jabatan Rektor UI Melawan Hukum
- Instagram/@arteriadahlan
VIVA – Anggota Komisi III (membidangi hukum) DPR Arteria Dahlan, mengatakan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, melanggar hukum. Sehingga dapat diberhentikan oleh Menteri Dikbud-Ristek. Selain sebagai rektor, ia juga menjadi komisaris di salah satu BUMN.
Akibat rangkap jabatan ini, bukan hanya Rektor UI yang dikritik. Tetapi juga Presiden Joko Widodo. Untuk itu, Arteria merasa kasihan dengan Presiden. Politisi PDI Perjuangan itu menilai, yang salah justru Rektor UI, bukan Jokowi.
"Saya pikir Rektor UI nya yang bermasalah, kan Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2021 itu kan diterbit setelah yang bersangkutan menduduki jabatan rangkap selaku Komisaris BRI, terlepas dari perdebatan values, materi muatan norma dan politik hukum pemerintah," kata Arteria, Rabu 21 Juli 2021.
Menurut dia, UI punya motto yakni Veritas (Kebenaran), Probitas (Jujur), Iustitia (Adil), motto yang jadi kebanggan. Maka dari itu yang dilakukan oleh Ari selaku Rektor UI, justru bertolak belakang dengan motto tersebut.
"Tapi kalau dilihat ulah rektornya, ya sangat memalukan. Masa iya sih dia itu Presiden Republik UI posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri. Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain," jelas Arteria.
Menurut dia, mengurus UI saja jika dilakukan dengan baik dan benar akan sangat banyak memakan waktu. Bagaimana jika dijalankan bersamaan dengan tugas menjadi wakil komisaris salah satu bank BUMN. Tegasnya tentu akan sangat sulit dijalankan dengan baik.
"Sebagai alumni FHUI, saya katakan rangkap jabatan tersebut melawan hukum, karena yang bersangkutan saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama yakni PP 68/2013, dan demi hukum harusnya yang bersangkutan bisa diberhentikan oleh Mendikbud Ristek," ujarnya.
Dia juga menambahkan, apa yang dilakukan oleh Ari, bisa masuk dalam kategori tindakan koruptif. Kegaduhan ini, menurut Arteria dapat dicegah seandainya menteri terkait lebih teliti terkait hal ini.
"Segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikategorikan perilaku koruptif lho, lihat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Masalah ini kan bisa selesai kalau kemarin Mendikbud Ristek tegas dan Meneg BUMN juga menghormati hukum," ujarnya.