Ombudsman Minta Jokowi Ambil Alih Status ASN Pegawai KPK
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Ombudsman RI (ORI), meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pengambilalihan ini perlu dilakukan, jika pimpinan dan Sekjen KPK mengabaikan atau tidak melakukan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman, atas maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
"Jika dalam waktu tertentu tidak dilaksanakan, maka saran ini akan kami berikan kepada Presiden. KPK secara lembaga adalah rumpun eksekutif, Presiden pemegang kebijakan tertinggi dalam PPK ASN. PPK di lembaga adalah delegasi Presiden. Maka jika PPK KPK tidak mengindahkan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia, maka kepada Presiden kami sarankan take over kewenangan," jelas anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 21 Juli 2021.
Baca juga:Â Penolakan PPKM Darurat di Bandung Ricuh, Pemuda Turun ke Jalan
Presiden juga disarankan membina Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian, yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, Presiden pun diminta memonitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau road map manajemen kepegawaian. Khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi ASN di masa depan.
"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," imbuhnya.