Idul Adha, KPK Bolehkan Kunjungan Daring Keluarga Tahanan

Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi kunjungan keluarga tahanan pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah secara daring (online).

Satu Lagi Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Tiba di RS Polri

"Jadwal kunjungan keluarga tahanan dilaksanakan secara daring (online) dari pukul 09.00 WIB-12.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Aturan kunjungan para tahanan tersebut, kata dia, mengacu pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19.

Mendikti Satryo Bantah Lakukan Pemecatan: Yang Ada Mutasi dan Rotasi

Aturan selanjutnya, kata dia, yakni jadwal ibadah Salat Idul Adha dimulai pukul 06.00 WIB- 07.00 WIB dan dilaksanakan di hunian rutan masing-masing.

Kemudian, kata dia, untuk menghindari kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan orang, Cabang Rutan KPK tidak memfasilitasi kegiatan makan bersama di ruang tatap muka.

Mendikti Satryo Sebut Rekaman yang Viral di Medsos Bukan Suaranya

"Namun, dipersilakan dilakukan di dalam hunian sel tahanan masing-masing," ucap Ali.

Sebelumnya, Rutan KPK kembali memberlakukan kunjungan secara daring untuk para tahanan sejak 18 Juni 2021.

Layanan kunjungan untuk tahanan oleh pihak luar secara tatap muka (offline) dihentikan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari Senin dan Kamis.


Selanjutnya, layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum juga dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga.
 

Kamera tilang ETLE

Catat! 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim via WA

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik atau ETLE dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalu aplikasi WA.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025