Jika Ada Takbir Keliling, Ini Tindakan yang Bakal Dilakukan Polri
- ANTARA FOTO/Irfan Anshori/
VIVA – Takbir keliling dalam rangka Idul Adha 1442 H/2021 yang lazimnya dilakukan malam nanti, resmi dilarang oleh pemerintah. Mengingat angka kasus COVID-19 yang masih sangat tinggi. Tetapi jika ada masyarakat yang melakukannya?
Kepolisian Republik Indonesia (Polri), akan mengambil langkah pendekatan preemtif untuk mengantisipasi terjadinya takbir keliling Senin malam, 19 Juli 2021. Seperti diketahui, pemerintah dan ormas Islam sudah memutuskan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa besok, 20 Juli 2021.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri bakal melakukan penindakan sesuai dengan imbauan masing-masing daerah. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Takbiran, Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriyah di luar PPKM Darurat.Â
"Kemarin sudah ada surat dari Kemenag dan ada himbauan dari Kepala Daerah seperti DKI. Dari PPKM, tetap melakukan komunikasi sesuai dengan himbauan pemerintah," kata Argo pada Senin, 19 Juli 2021.
Maka dari itu, Argo mengatakan anggota kepolisian bakal mempedomani Surat Edaran Menteri Agama dalam mengambil langkah terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan seperti takbir keliling. Namun, polisi kedepankan komunikasi kepada masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut.
"Semua tetap kami komunikasikan (preemtif) untuk kebaikan bersama. Mempedomani surat Menag dan kepala daerah untuk dikomunikasikan bersama-sama," ujarnya.Â
Diketahui, pemerintah memutuskan 1 Zulhijah 1442 Hijriah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, yang mana hilal atau bulan baru dinyatakan sudah tampak. Dengan munculnya hilal tersebut, maka Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah akan jatuh pada 20 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang isbat di Kementerian Agama, Jakarta yang digelar pada Sabtu, 10 Juli 2021.Â
"1 Zulhijah 1442 Hijriyah ditetapkan jatuh pada hari Ahad, tanggal 11 Juli 2021 Masehi. Dengan begitu, tentu saja Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021 Masehi," ujar Yaqut.
Dalam kesempatan tersebut Yaqut juga menyampaikan, sejumlah imbauan terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini. Imbauan ini disampaikannya melalui surat edaran terkait panduan ibadah.
"Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya," sebut dia.
Pertama, adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.Â
Terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag meminta agar dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran. Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrean dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Akhirnya, saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Idul Adha, dan tetap jaga protokol kesehatan. Karena, dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita," tutup Menag.