DPR Sarankan Penindakan Pelanggar PPKM Darurat Didampingi Dinas Sosial
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021 dinilai mengandung sejumlah kekurangan sehingga harus dibenahi karena tidak maksimal untuk upaya pemulihan bagi masyarakat kelas bawah yang terdampak.
Menurut anggota DPR RI Dedi Mulyadi, kerap ditemukan penindakan hukum kepada para pedagang kaki lima yang melanggar aturan PPKM Darurat tetapi tidak disertai kebijakan upaya pemulihan. Selain itu, tidak ada verifikasi data masyarakat bawah yang ditindak apakah sudah menerima bantuan sosial atau belum.
"Kalau menerima bantuan pemerintah, pedagang yang melanggar bisa dilakukan penindakan. Berarti ia dagang memang bukan untuk kebutuhan makan, tapi yang lain," ujar Dedi kepada wartawan, Senin, 19 Juli 2021.
Dia menyarankan agar penindakan itu dibarengi dengan kebijakan yang humanis, misalnya ketika aparat menutup lapak pedagang kaki lima, mereka harus didampingi petugas Dinas Sosial untuk memberikan bantuan sosial.
Jika bantuan pengganti penutupan tak dilakukan kepada pedagang, menurutnya, itu memperkuat potensi konflik. "Ditindak tapi tak ada solusi. Orang dihentikan berjualannya atau didenda, tapi tidak pernah dipertimbangkan dampaknya, justru itu akan makin memperparah COVID-19-tidak solutif," katanya.
Penindakan terhadap pelanggaran PPKM Darurat, menurutnya, perlu dimasifkan pada kerumunan yang memicu penularan. Contohnya, di satu tempat ada klaster penularan tetapi warga membandel tetap berkerumun, memang harus ada upaya paksa untuk menindak mereka.
Penindakan semacam itu mesti berkonsekuensi mereka harus isolasi mandiri di rumah. “Di sanalah [petugas] Dinsos mendampingi warga untuk menyelesaikan problem ekonominya," ujarnya.
"Oleh karena itu, saya minta Satpol PP, Polisi, TNI, turun ke masyarakat dengan didampingi petugas Dinsos dengan kekuatan logistik yang cukup. Baru itu efektif dan solutif," katanya.
Saran Dedi Mulyadi itu sejalan dengan analisis pemerhati ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Ia menyebut ada beberapa yang harus dibenahi dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Pertama, data bansos harus diperbarui. Pemerintah, katanya, masih menggunakan data lama dan programnya cenderung pengulangan dari program sebelum masa pandemi.
Kedua, memperluas jangkauan bantuan sosial. Bhima menilai, jumlah penerima bansos kini masih jauh dari jumlah penduduk rentan miskin di Indonesia, yakni sebanyak 115 juta orang. Selain itu, waktu penyaluran bansos harus dibenahi karena terlalu lama sehingga bantuan dinikmati penerima pada waktu yang terlambat.
"Evaluasi perlu dilakukan soal mekanisme penyaluran bansos yang terbilang lama. PPKM Darurat diumumkan tapi bansos tunainya belum disalurkan. Ini berdampak pada PPKM yang kurang efektif, karena masyarakat terpaksa mencari penghasilan di luar rumah," kata Bhima.