Gowa Salat Idul Adha di Masjid, Makassar di Rumah Saja
- VIVA/Irfan
VIVA – Pemerintah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, memutuskan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada Selasa 20 Juli 2021 tetap bisa dilakukan di masjid dan lapangan, namun dengan pengetatan protokol kesehatan dan pelarangan lintas kecamatan bagi masyarakat yang ingin ke masjid.
Keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi secara virtual bersama Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, Kemenag Gowa, dan sejumlah organisasi Islam di Gowa untuk mendengar saran dan masukan terkait pelaksanaan.
"Menurut pendapat kami, dan kami berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Gowa memugkinkan melaksanakan meskipun berada pada zona orange, tetapi dengan dilaksanakannya PPKM beberapa hari ini dengan penerapan prokes,” kata Kepala Kemenag Gowa, Adliah, Senin, 19 Juli 2021.
“Saran dari KUA juga mengatakan bisa melaksanakan di kecamatan-kecamatan tanpa lintas kecamatan, dan bagi lansia dan tidak sehat, dilarang mengikuti salat Idul Adha, ditambah penyembelihan hewan kurban tidak pada 10 Dzulhijjah tapi di hari tasyrik, yakni tanggal 11 dan 12, untuk menghindari kerumunan," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua FKUB Gowa, Ahmad Muhajir. Menurutnya, dengan kondisi Gowa yang berbatasan langsung dengan beberapa kabupaten/kota yang berpotensi apabila dilarang masyarakat Gowa menyeberang ke daerah lain yang akhirnya lebih berpotensi membawa virus ke Gowa, sehingga menyarankan Gowa tetap melaksanakan dengan mengacu terhadap prokes ketat.
"Pertimbangan kami, jika kami menutup masjid maka jemaah akan mencari masjid yang terbuka dan ini yang rawan jika ke kabupaten/kota mencari masjid dan terjadi penumpukan di masjid itu yang akan membawa virus kembali ke rumah. Sehingga kami menyarankan untuk dilaksanakan di Gowa tapi dengan catatan tidak boleh mencari masjid di luar dari lingkungan masing-masing. Olehnya kami menyarankan melaksanakan salat tapi kepala desa/lurah bisa memberitahukan warganya untuk salat di masjid sekitar rumah masing-masing," katanya.
Organisasi NU dan Wahdah Islamiyah menyatakan siap mendukung apa pun keputusan Pemkab Gowa. Mereka berharap dengan sistem prokol kesehatan yang ketat dan menyediakan masker di depan masjid untuk memberikan masyarakat jika ada yang tidak memakai maupun lupa membawa masker.
Bupati Adnan Purichta Ichsan mengatakan sesuai surat edaran Menteri Agama zona merah dan zona oranye dilarang melaksanakan salat Idul Adha, sementara Kabupaten Gowa baru saja mendapatkan status zona, yaitu berada pada zona oranye sehingga melalui rakor itu Bupato ingin mendengar saran dan masukan dari berbagai pihak.
"Peningkatan kasus di Gowa dan Sulsel terjadi kenaikan signifikan, bahkan Gowa berada pada peringkat kedua tertinggi setelah Makassar pada kasus konfirmasi dalam sehari. Selain itu, dalam edaran Menteri Agama jika wilayah tersebut masuk zona oranye dan merah maka ditiadakan pelaksanaan salat Idul Adha. Namun berdasarkan koordinasi dengan Kemenag Gowa bahwa [keputusan] dikembalikan ke daerah masing-masing sehingga kami lakukan rapat ini," katanya.
Adnan meminta seluruh camat, desa, lurah, Polsek, Danramil, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengecek seluruh masjid di wilayah masing-masing sebelum Hari Raya Idul Adha untuk memastikan masjid mengatur jarak shaf minimal 1-1,5 meter.
Di lain pihak, Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk tidak melaksanakan salat Id di masjid dan di lapangan menyusul meningkatnya status Kota Makassar dari zona oranye ke zona merah. Maka umat Islam di Makassar diimbau agar salat Id di rumah masing-masing.