KPK Kembalikan Rp10 Miliar Uang Negara dari 4 Terpidana
- VIVA/Andry Daud
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menyetorkan Rp10 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan pembayaran uang pengganti dan denda terhadap empat orang terpidana.
"Tim Jaksa Eksekusi pada Selasa 13 Juli 2021 telah menyetor senilai total Rp10.074.456.647 ke kas negara dari pembayaran uang pengganti dan uang denda empat terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada awak media, Senin, 19 Juli 2021.
Ipi menjelaskan, yakni dari terpidana mantan Bupati Malang, Jaksa Eksekusi menyetorkan uang pengganti dan denda senilai total Rp8,57 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021.
Uang tersebut terdiri dari pembayaran uang pengganti cicilan pertama sejumlah Rp6 miliar, dan pembayaran uang pengganti cicilan kedua sejumlah Rp2 miliar.
"Kemudian pembayaran uang denda cicilan pertama Rp174.456.647 dan pembayaran uang denda cicilan kedua Rp250.000.000," kata Ipi.
Selanjutnya, dari terpidana Eryk Armando Talla yang merupakan pengusaha sekaligus tim sukses Rendra Kresna. Jaksa Eksekusi menyetorkan uang denda sebesar Rp250 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021.
Jaksa Eksekusi KPK juga menyetorkan uang Rp900 juta ke kas negara dari perkara terpidana mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso. Uang tersebut merupakan bagian dari total uang pengganti sebesar Rp2 miliar yang harus dibayar Budi.
Pembayaran berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas perkara korupsi kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT Dirgantara Indonesia.
"Selanjutnya dari terpidana Aries HB (mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Palembang Nomor: 2 /Pid.Sus-TPK/PT.PLG tanggal 31 Maret 2021 telah melakukan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp350.000.000 dari total kewajiban sejumlah Rp3.031.000.000," jelas Ipi.
KPK, sambung Ipi, menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang denda dan uang pengganti sebagai pelaksanaan keputusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan adanya kesadaran tersebut, KPK berharap pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan kas negara," imbuhnya.