Mendagri: Kasus Satpol PP Gowa Aniaya Wanita Jangan Terulang Lagi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memakai masker.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan kasus kekerasan yang dilakukan Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa, MH harus dijadikan pelajaran jangan sampai terulang lagi. Menurut dia, aparat pemerintah daerah harus tetap menegakkan hukum secara humanis bagi pelanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kementerian Ekraf dan Kemendagri Bentuk Tim Kecil untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif di Daerah

"Belajar pengalaman kasus di Gowa, jangan sampai terulang peristiwa yang sama. Kami juga menyampaikan dalam rapat bersama kepala daerah penekanan mengenai tata cara penegakan hukum dengan satuan polisi Satpol PP," kata Tito pada Minggu, 18 Juli 2021.

Mantan Kapolri ini mengatakan aparat penegak hukum maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, harus menjalankan profesinya sesuai kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan. Maka dari itu, ia berharap kasus yang terjadi di Gowa tak kembali terjadi.

Pungutan BPHTB dan PGN Dibebaskan untuk Bangun Hunian MBR, Menteri Ara Apresiasi Pemda Sudah Ikhlas

"Tapi jangan sampai mengurangi moril teman-teman, karena ini risiko kita bekerja. Yang penting jaga, jangan sampai emosi," ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PPKM dilakukan sebagai komitmen pemerintah menyelamatkan masyarakat dari wabah COVID-19. Meski terdapat pembatasan yang tak mengenakkan, aturan dalam kebijakan PPKM tetap harus dilakukan. Penegakan hukum juga diperlukan guna mendisiplinkan masyarakat. Meski demikian, cara-cara humanis dan menjunjung tinggal nilai dan moral, mesti dikedepankan. 

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

"Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penekanan yaitu agar dilakukan dengan cara-cara humanis, santun, manusiawi, tidak berlebihan namun tegas," jelas dia.

Mendagri menjelaskan, pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. Meski demikian, pihaknya tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat. 

"Perlu dilakukan langkah tegas, tapi tidak berlebihan, tidak menggunakan kekerasan, eksesif," tandasnya.

Insiden itu terjadi pada Rabu malam saat gabungan petugas PPKM di Gowa melakukan razia di Kafe Ivan, yang berlokasi di Jalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Berawal saat petugas menyampaikan kepada Ivan untuk segera menutup kafenya karena sudah melewati batas waktu PPKM berskala mikro yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dalam video itu, terlihat petugas perempuan memberikan penyampaian kepada seorang laki-laki yang juga terdengar suara wanita di sampingnya. Sempat alot dalam dialog dan berujung perkelahian.

Dikutip dari Instagram @evitha_bagotz, Kamis, 15 Juli 2021, awalnya Satpol PP tersebut masuk ke dalam kafe dan memeriksa ke dalam tempat tersebut. Satpol PP itu kemudian bertemu dengan pemilik kafe yang tengah hamil dan sedang duduk di salah satu kursi.

Wanita yang tengah hamil itu nampak adu argumen dengan Satpol PP hingga terjadi pemukulan terhadap pemilik kafe. "Tolong jangan pukul istri saya sedang hamil," ucap pria yang merekam video tersebut.

Baca juga: Irjen Fadil Tak Mau Kasus Satpol PP di Gowa Terjadi di Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya