Innalillahi, Mantan Jamintel Kejagung Wisnu Subroto Meninggal Dunia

Mantan Jamintel Kejagung Wisnu Subroto meninggal dunia
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Wisnu Subroto dikabarkan meninggal dunia dalam usia 72 tahun pada Minggu, 18 Juli 2021 sekira jam 19.00 WIB. Rencananya, almarhum disemayamkan di Banteng Raya 012, Perum Banteng Baru Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.

Kronologi Meninggalnya Ibunda Dede Yusuf, Sempat Alami Serangan Jantung

"Innalillahi wa inna illahi roji’un, telah berpulang ke rahmatullah mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Bapak Wisnu Subroto. Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin beserta jajaran seluruh Indonesia mendoakan semoga almarhum Bapak Wisnu Subroto meninggal dunia dalam keadaan husnul khotimah. Amiin Yaa Robbal’alamiin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut dia, almarhum Wisnu banyak mengisi jabatan strategis di lingkungan Korps Adhyaksa sebelum menjadi Jamintel periode 2007-2009. Tahun 1979, Wisnu menjabat sebagai Kasi Ekonomi pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Timor Timur di Dili. Kasi Operasi pada Kejaksaan Negeri Sleman (1981); Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Amlapura (1986); Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (1988).

KPU Beri Santunan Anggota KPPS yang Meninggal di Jakarta Utara

Kemudian, Kasi Khusus Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (1990); Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya (1991); Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan (1994); Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali (1995); Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta (1996); Kepala Kejaksaan Negeri Bandung (1997); Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (1999); Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (2000).

Selanjutnya, Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (2001); Staf Khusus Jaksa Agung RI (2002); Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (2003); Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (2005); Staf Ahli pada Kejaksaan Agung (2005); Inspektur Keuangan Perlengkapan dan Proyek Pembangunan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (2005); Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan pada Kejaksaan Agung (2006) dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (24 Juli 2007-31 Juli 2009).

Jadi Kanker yang Paling Bisa Disembuhkan, Tapi Mengapa 70 Persen Pasien Kanker Mulut Rahim Meninggal Dunia?

Selama mengabdi di Kejaksaan RI, almarhum mendapatkan piagam dan tanda kehormatan serta penghargaan antara lain Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (10 tahun); Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (20 tahun) dan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (30 tahun).

Baca juga: Ditanya Kalau PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Jawaban Anies

Dede Yusuf

Ibunda Meninggal Dunia, Dede Yusuf Ungkap Keinginan yang Belum Tercapai

Dalam kesempatan itu, Dede Yusuf juga menjelaskan  ada pesan terakhir dari sang ibunda. Namun, ia enggan untuk mengungkapnya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024