Gubernur Papua Lantik Plt Sekda, Aktivis 98 Minta Mendagri Tegas
- VIVAnews/Aman Hasibuan
VIVA – Aktivis 98 meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tegas terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal itu menyusul tindakan Lukas melantik Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Papua mengganti Dance Yulian Flassy.
"Dengan adanya Pelantikan Ilegal Plt Sekda Papua oleh Lukas Enembe Gubernur Papua yang tidak mengindahkan Surat Keputusan Presiden Jokowi di saat kondisi COVID-19 yang meninggi. Diharapkan Mendagri mengikuti Keputusan Presiden yang sudah menetapkan Dance Flassy Sekda Papua," kata salah satu Aktivis 98, Arlon H P Sinambela kepada wartawan, Minggu 18 Juli 2021.
Kata dia, Papua saat ini punya dua Sekda. Yaitu, satu versi Gubernur Papua dan satu lagi versi Keputusan Presiden Jokowi. Dia minta, Kementerian Dalam Negeri konsisten dan komitmen mengawal kebijakan Jokowi dengan tidak mengakui Plt Sekda yang ditunjuk Lukas.
"Sebagai Relawan Jokowi dan Aktivis 98 yang mengawal kebijakan pemerintah, kami berharap Mendagri bisa konsisten dan komitmen mengawal kebijakan Presiden Jokowi," katanya.
Apalagi, lanjutnya, Lukas selama ini selalu menyerang Pemerintahan Jokowi. Belum lagi, dia menyebut Lukas kerap melakukan pelanggaran. Dia mengatakan contohnya seperti kasus casino yang melibatkan Gubernur Papua, dimana hasil temuan PPATK saat Tahun 2019 merugikan Keuangan Negara hampir 50 Miliar Rupiah. Intel Mabes Polri juga menemukan adanya Kerugian Negara 1,8 Triliun akibat penyalahgunaan dana Otsus di Pemda Papua.
Sampai saat ini disebutnya masih jalan di tempat. Untuk itu, dia meminta Tito bersama Penegak Hukum bisa mengamankan kepentingan negara atas beberapa kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkannya. Apabila sulit untuk dibenahi oleh Mendagri, maka dirinya menilai sudah saatnya Tito mundur dari jabatannya.
"Sementara Presiden Jokowi telah menunjuk Sekda sesuai keputusan negara malah diberhentikan," katanya.