Selain Aniaya 2 Paskhas TNI AU, Warga Bakar Rumah di Dogia Papua

Ilustrasi kebakaran.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Komandan Korem 173/PVB Brigjen TNI Iwan Setiawan mengakui ada satu warga sipil dilaporkan meninggal akibat ikut terbakar saat massa melakukan pembakan rumah dan kios milik warga di Dogiai.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Memang benar dalam aksi pembakaran yang dilakukan sekelompok warga di Kabupaten Dogiai, Kamis (15/7) malam menyebabkan satu warga sipil yakni Hendrik Simatupang (35) meninggal akibat terbakar," ungkap-nya.

Korban tidak bisa menyelamatkan diri karena dalam kondisi sakit, kata Brigjen TNI Iwan Setiawan yang dihubungi ANTARA dari Jayapura, Papua, Jumat malam.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Danrem mengakui selain itu juga dua warga yang terluka akibat terkena panah yakni Theresa Parukka dan anaknya yang Aldo Paranoan yang mengalami patah tangan kanan sudah dievakuasi ke Nabire.

Situasi keamanan sudah kondusif dan warga sudah ada yang kembali ke rumah, sedangkan yang takut masih mengungsi ke koramil, polsek dan pos TNI.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Tercatat 13 rumah dan 19 kios ludes terbakar dalam insiden pembakaran, kata Iwan Setiawan seraya menambahkan kasus tersebut berawal dari sekelompok warga minum minuman beralkohol di landasan pacu (runway) bandara Moanemani sehingga ditegur dan dibubarkan anggota paskhas yang bertugas mengamankan bandara.

Saat diminta keluar dari kawasan bandara melalui pagar yang diduga menjadi tempat masuk mereka, langsung menyerang anggota dengan senjata tajam dan melempari dengan batu.

Akibatnya dua anggota dari Yonko 463/Trisula yakni Koptu Didik Prayudi dan Kopda Atok Tri Utomo terlukan hingga harus dilarikan ke RSUD Madi.

Beberapa saat kemudian massa melakukan pembakaran terhadap rumah dan kios warga, tutur Danrem 173 Brigjen TNI Iwan Setiawan. (ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024