Lewat Tol Cikampek Siap-siap Diputar Balik Jika Tak Ada STRP

Tol Jakarta-Cikampek
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Setiap pengendara yang mau keluar dari Jakarta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Sebab, Korlantas Polri telah melakukan penyekatan di KM 31 Cikarang Barat, Tol Jakarta-Cikampek ke arah Cikampek.

3 Ruas Jasa Marga Ini akan Dibuka Fungsional pada Periode Libur Nataru

Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan kendaraan yang tidak membawa STRP dan bukan kategori esensial atau kritikal, bakal disuruh putar balik oleh petugas di lapangan.

“Iya harus menunjukkan STRP. Bakal diputarbalik (jika tak ada STRP/ Surat Tanda Registrasi Pekerja),” kata Istiono saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 16 Juli 2021.

Beda Pandangan Emil Dardak, Lukman dan Gus Hans soal Pemanfaatan Tol di Jawa Timur

Sementara Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan mengatakan kendaraan yang tidak bisa memperlihatkan STRP bakal disuruh putar balik. Itu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 43 dan 49 Tahun 2021.

Kemudian, kata dia, kendaraan yang mau masuk Jakarta disekat terlebih dahulu di check point Palimanan. Di situ, pengendara wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen dan sertifikat vaksin COVID-19.

Tol Klaten-Prambanan Bakal Dibuka Fungsional Desember 2024

"Nanti disekat di Palimanan. Syaratnya PCR atau rapid antigen, surat tanda telah divaksin," ujarnya.

Dalam SE Menteri Perhubungan 49/2021, bahwa kendaraan yang boleh melintas di jalur darat hanya yang bergerak di sektor kritikal dan esensial. Selain itu, kendaraan juga harus dilengkapi STRP atau surat tugas.

Kejadian tersebut sempat membuat gempar karena terjadi di lokasi umum, disaksikan penumpang yang dilaporkan histeris saat insiden berlangsung.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Dua pria bernama Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29), diringkus polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap sopir taksi online iniial EA (48).

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024