Lewat Tol Cikampek Siap-siap Diputar Balik Jika Tak Ada STRP
- ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
VIVA – Setiap pengendara yang mau keluar dari Jakarta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Sebab, Korlantas Polri telah melakukan penyekatan di KM 31 Cikarang Barat, Tol Jakarta-Cikampek ke arah Cikampek.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan kendaraan yang tidak membawa STRP dan bukan kategori esensial atau kritikal, bakal disuruh putar balik oleh petugas di lapangan.
“Iya harus menunjukkan STRP. Bakal diputarbalik (jika tak ada STRP/ Surat Tanda Registrasi Pekerja),” kata Istiono saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 16 Juli 2021.
Sementara Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan mengatakan kendaraan yang tidak bisa memperlihatkan STRP bakal disuruh putar balik. Itu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 43 dan 49 Tahun 2021.
Kemudian, kata dia, kendaraan yang mau masuk Jakarta disekat terlebih dahulu di check point Palimanan. Di situ, pengendara wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen dan sertifikat vaksin COVID-19.
"Nanti disekat di Palimanan. Syaratnya PCR atau rapid antigen, surat tanda telah divaksin," ujarnya.
Dalam SE Menteri Perhubungan 49/2021, bahwa kendaraan yang boleh melintas di jalur darat hanya yang bergerak di sektor kritikal dan esensial. Selain itu, kendaraan juga harus dilengkapi STRP atau surat tugas.