Kejaksaan Lelang Tiga Kondotel Mewah Eks Kadishub DKI di Bali

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melakukan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI dengan melelang barang rampasan perkara tersebut.

Kejagung: Total Kerugian Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sesuai putusan Putusan Mahkamah Agung, barang bukti dalam perkara tersebut khususnya berupa 3 unit kondotel, dinyatakan dirampas untuk Negara.

9 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Siapa Saja?

“Sehingga, untuk pelaksanaan (eksekusi) harus dilelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” kata Leonard melalui keterangannya pada Jumat, 16 Juli 2021.

Berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar Nomor : S-2682/WKN.14/KNL.01/2021, tanggal 21 Juni 2021 tentang Penetapan Jadwal Lelang, Leonard mengatakan lelang akan dilakukan pada Rabu, 28 Juli 2021 pukul 08.45-09.45 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet) atau pukul 09.45-10.45 WITA.

Harapan Tom Lembong di Tahun 2025 yang Penuh Tantangan

Adapun barang bukti rampasan yang akan dilelang antara lain satu unit Condotel Mercure Bali-Legian No. Unit 416 A lantai 4 type deluxe Balcony, SHGB (Induk) No. 26 Badung atas nama PT. Budi Mulia Prima Realty berkedudukan di Jakarta, Luas 28,2 M2 Semigross, terletak di Jl. Sriwijaya No. 1 Legian Kabupaten Badung Bali dengan harga limit Rp 1.113.280.000 dan uang jaminan penawaran lelang Rp225 juta.

Kemudian, satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 lantai 3 atas nama Imelda Nursanti Rimba, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 243/III/ Wing 1. Badung atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat, Luas 43,70 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit Rp1.327.900.000 dan uang jaminan penawaran lelang Rp270 juta.

Terakhir, satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1406, type Standar, Wing 1 lantai 4 atas nama Wibisono Soedjalmo, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 405/IV/Wing 1. Badung atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat, Luas 43.90 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit Rp1.333.780.000 dan uang jaminan penawaran lelang Rp272 juta.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto mengaku tidak pernah menerima uang dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025