Nanang Gunaryanto, Jaksa Penuntut Habib Rizieq Meninggal Dunia

Jaksa Nanang Gunaryanto
Sumber :
  • Instagram @kejaksaan.ri

VIVA – Kejaksaan Agung RI berduka. Salah satu jaksa terbaiknya meninggal dunia hari ini, Jumat 16 Juli 2021. Dia adalah Jaksa Nanang Gunaryanto yang menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejaksaan Agung.

Kementerian P2MI Desak Pemerintah Malaysia Usut Tuntas Kasus Penembakan Pekerja Migran Indonesia

Diketahui, Jaksa Nanang merupakan salah satu jaksa yang menuntut kasus swab tes Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dikutip VIVA dari akun Instagram @kejaksaan.ri tertulis jika Jaksa Nanang meninggal di RS Bateshda Yogyakarta.

Kenang Jasa Nenek, Nia Ramadhani Tak Kuasa Tahan Air Mata

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)

Jumat 16 Juli 2021 Jam 06.00. WIB di RS Bateshda Yogyakarta. Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," tulis akun tersebut.

Gugur Dalam Tugas, Nama Briptu Faras Nahbah Athalla Diabadikan di Gedung Polres Lahat

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta memembenarkan jika jaksa Nanang merupakan salah satu jaksa yang menuntut Habib Rizieq dikasaua Swab tes RS Ummi.

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi. Habib Rizieq dinyatakan menyebarkan bohong dan memunculkan keonaran. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahuan bohong dan terbitkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim ketua Khadwanto, Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang PN Jaktim, Kamis, 24 Juni 2021.

Jasad korban tenggelam di Sungai Deli, Kota Medan saat dievakuasi tim Basarnas Medan.(dok Basarnas Medan)

Diduga Kelelahan Berenang, Seorang Anak Tenggelam di Sungai Deli Medan Hingga Tewas

Seorang anak laki-laki bernama Dafa Pratama, tenggelam saat berenang di Sungai Deli, Kelurahan Titi Papan, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Korban ditemukan tewas.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025